Tugas di kantor Komunikasi dan Informasi
POLITEKNIK
INFORMATIKA NASIONAL MAKASSAR
Disusun oleh:
Liska Lestari Sosilawati
Tahun Akademik
2017/2018
JOB DESCRIPTION:
1.
KEPALA DINAS
Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tugas pokok
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang
komunikasi dan informatika.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, secara
keseluruhan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang mempunyai fungsi
sebagai berikut :
v perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika;
v penyusunan
perencanaan dan pelaksanaan program di bidang komunikasi dan informatika;
v pelaksanaan
fungsi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
v pelaksanaan
koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan
telekomunikasi;
v pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan
kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah.
2.
SEKRETARIS
Sekretaris yang mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi dan teknis operasional
serta memberikan pelayanan administrasi urusan keuangan, perencanaan dan umum,
asset dan kepegawaian dalam
lingkungan
Dinas.
Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
v merencanakan operasional kegiatan
Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
v membagi tugas kepada bawahan
berdasarkan tugas dan fungsi sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
v memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugannya;
v menilai
bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang
diharapkan;
3.
SUB BAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Sub.Bagian Perencanaan dan Pelaporan
mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan,
pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di
bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan BKD.
Sub.Bagian Perencanaan, Evaluasi
dan Pelaporan mempunyai tugas :
v Menyusun
rencana kegiatan Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
v Menjabarkan
perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
v Memberikan
petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang
tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas;
v Melaksanakan
koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang di lingkungan Badan baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan
informasi guna memperoleh hasil kerja yang optimal;
v Menyiapkan
konsep naskah dinas bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
4. SUB. BAGIAN KEUANGAN
Sub bagian
Keuangan mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan penyusunan
anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban
keuangan;
Tugas sub bagian keuangan sebagai
berikut :
v Membantu
Sekretaris dalam bidang tugasnya;
v Menyusun
rencana anggaran;
v Menyelenggarakan
administrasi keuangan dan pelaporannya;
v Menyelenggarakan
administrasi kewajiban pajak pegawai;
v Melaksanakan
verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;
v Menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan.
5. SUB. BAGIAN UMUM dan KEPEGAWAIAN
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
pokok penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan,
pengendalian dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan administrasi umum,
urusan kerumahtanggaan, perelengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan
kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian BKD.
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
v Menyusun
rencana kegiatan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi
kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber
data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
v Menjabarkan
perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan;
v Memberikan
petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang
tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas;
v Melaksanakan
koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang di lingkungan Badan baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi
untuk memperoleh hasil kerja yang optimal;
v Menyiapkan
konsep pedoman naskah dinas bidang adiministrasi perkantoran dan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang
ditetapkan atasan.
6. BIDANG APLIKASI dan INFORMATIKA
Tugasnya merencanakan, menyiapkan
bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), Pengembangan Aplikasi serta Persandian dan
Keamanan Informasi.
Fungsi:
v perumusan
kebijakan aplikasi informatika;
v pengendalian
mengendalikan persandian dan keamanan informasi;
v fasilitasi
integrasi pelayanan publik e-government;
v pelaksanaan
pengembangan perangkat lunak;
v pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan (Government Chief Information Officer).
7. BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PUBLIC
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mempunyai tugas
pokok menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang informasi dan
komunikasi publik; penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, supervisi,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi
publik di lingkup pemerintah daerah; pengelolaan informasi, penyediaan konten
lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas
sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; pelayanan
informasi publik, layanan hubungan media dan Pengembangan Sumber Daya
Komunikasi Publik, dengan fungsi sebagai berikut :
v Perumusan
kebijakan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup
pemerintah daerah,
v Perumusan
kebijakan, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi
publik,
v Perumusan
kebijakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses
informasi, pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
v Perumusan
norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan
informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah untuk
mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
v Perumusan
norma, standar, prosedur, dan kriteria penyediaan konten lintas sektoral dan
pengelolaan media komunikasi publik,
v Perumusan
norma, standar, prosedur, dan kriteria penguatan kapasitas sumber daya
komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik,
layanan hubungan media.
8. BIDANG PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK
Bagian Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas membantu
Asisten Pemerintahan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina,
dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan dan pendayagunaan sistem
Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :
v merumuskan
program kegiatan Bagian Pengelolaan Data Elektronik berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan;
v menjabarkan
perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
v mengarahkan
tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna
kelancaran pelaksanaan tugas;
v melaksanakan
koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk
mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
v menyusun
perumusan petunjuk teknis pembinaan di bidang pengembangan sistem Informasi
manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan
telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. BIDANG PESANDIAN
Bidang Persandian; mempunyai
tugas;
v Mencari,
mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan
dengan Sandi;
v Menyiapkan
bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang Sandi;
v Menginventarisasi
dan menganalisa permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sandi;
v Melaksanakan
pencatatan / agenda berita-berita / radiogram baik yang diterima ataupun yang
dikirim dari Pusat atau Kabupaten/Kota;
v Menyusun
dan menyimpan data personil, materiil serta inventarisasi data lainnya dari
seluruh jaringan Sandi Pemerintah Daerah;
v Melaksanakan
segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil
Sandi.
10. SEKSI PENGEMBANGAN INFORMASI DAN
TELEKOMUNIKASI
v Menyiapkan
bahan penyusunan rencana kerja;
v Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengembangan teknologi
informasi, pos dan telekomunikasi, dan aplikasi telematika;
v Melaksanakan
pelayanan teknis di bidang pengembangan teknologi informasi, pos dan
telekomunikasi, dan aplikasi telematika, sesuai dengan standarisasi dan
ketentuan yang berlaku.
v Melaksanakan
pembinaan pengembangan teknologi informasi, pos dan telekomunikasi, dan
aplikasi telematika;
v Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan teknologi informasi, pos dan
telekomunikasi, dan aplikasi telematika, serta menyajikan alternatif
pemecahannya.
11. SEKSI APLIKASI DAN TELEMATIKA
Tugasnya:
v menyusun
bahan kebijakan Aplikasi Telematika;
v menyusun
rencana kerja dan anggaran kegiatan Aplikasi Telematika;
v menentukan
pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi
kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan Provinsi;
v merancang
interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Pusat Application Programm
Interface (API) daerah;
v mengembangkan
aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
v mengembangkan
dan memelihara aplikasi kepemerintahan dan public.
Komentar
Posting Komentar