Tugas di kantor Komunikasi dan Informasi



POLITEKNIK INFORMATIKA NASIONAL MAKASSAR


Disusun oleh:
Liska Lestari Sosilawati

Tahun Akademik 2017/2018





JOB DESCRIPTION:

1.    KEPALA DINAS
Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, secara keseluruhan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang mempunyai fungsi sebagai berikut :
v  perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika;
v  penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang komunikasi dan informatika;
v  pelaksanaan fungsi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
v  pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan bidang pos dan telekomunikasi;
v  pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial dan pengembangan kemitraan media serta pelaksanaan diseminasi informasi Daerah.

2.    SEKRETARIS

Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi dan teknis operasional serta memberikan pelayanan administrasi urusan keuangan, perencanaan dan umum, asset dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas.
           Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
v  merencanakan operasional kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
v  membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan fungsi sesuai ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
v  memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai prosedur dan Bidang tugannya;
v  menilai bawahan sesuai pelaksanaan pekerjaan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan;

3.    SUB BAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN

Sub.Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan  di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan  pelaporan pelaksanaan program kegiatan BKD.
Sub.Bagian  Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan  mempunyai tugas :
v  Menyusun rencana kegiatan Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan    berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
v  Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
v  Memberikan petunjuk, arahan dan membagi  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
v  Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi  guna memperoleh hasil kerja yang optimal;
v  Menyiapkan konsep naskah dinas bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

4.    SUB. BAGIAN KEUANGAN
Sub bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;
Tugas sub bagian keuangan sebagai berikut :
v  Membantu Sekretaris dalam bidang tugasnya;
v  Menyusun rencana anggaran;
v  Menyelenggarakan administrasi keuangan dan pelaporannya;
v  Menyelenggarakan administrasi kewajiban pajak pegawai;
v  Melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;
v  Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan.


5.    SUB. BAGIAN UMUM dan KEPEGAWAIAN
Sub. Bagian  Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok  penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan administrasi umum, urusan kerumahtanggaan, perelengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian BKD.
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas :
v  Menyusun rencana kegiatan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
v  Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
v  Memberikan petunjuk, arahan dan membagi  tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
v  Melaksanakan koordinasi dengan Sub Bagian dan Sub Bidang di lingkungan Badan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh  hasil kerja yang optimal;
v  Menyiapkan konsep pedoman naskah dinas bidang  adiministrasi perkantoran  dan kepegawaian   sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan.

6.    BIDANG APLIKASI dan INFORMATIKA

Tugasnya merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pengembangan Aplikasi serta Persandian dan Keamanan Informasi.
Fungsi:
v  perumusan kebijakan aplikasi informatika;
v  pengendalian mengendalikan persandian dan keamanan informasi;
v  fasilitasi integrasi pelayanan publik e-government;
v  pelaksanaan pengembangan perangkat lunak;
v  pelaksanaan pembinaan dan pengembangan (Government Chief Information Officer).


7.    BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIC
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang informasi dan komunikasi publik; penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah; pengelolaan informasi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; pelayanan informasi publik, layanan hubungan media dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik, dengan fungsi sebagai berikut :
v  Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
v  Perumusan kebijakan, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
v  Perumusan kebijakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
v  Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
v  Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
v  Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media.



8.    BIDANG PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK
Bagian Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang pengembangan dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen, sandi dan telekomunikasi.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud diatas, sebagai berikut :
v  merumuskan program kegiatan Bagian Pengelolaan Data Elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
v  menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
v  mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
v  melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
v  menyusun perumusan petunjuk teknis pembinaan di bidang pengembangan sistem Informasi manajemen dan pendayagunaan sistem Informasi manajemen serta sandi dan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.    BIDANG PESANDIAN
Bidang Persandian; mempunyai tugas;
v  Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Sandi;
v  Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang Sandi;
v  Menginventarisasi dan menganalisa permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sandi;
v  Melaksanakan pencatatan / agenda berita-berita / radiogram baik yang diterima ataupun yang dikirim dari Pusat atau Kabupaten/Kota;
v  Menyusun dan menyimpan data personil, materiil serta inventarisasi data lainnya dari seluruh jaringan Sandi Pemerintah Daerah;
v  Melaksanakan segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materiil Sandi.

10.  SEKSI PENGEMBANGAN INFORMASI DAN TELEKOMUNIKASI

v  Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
v  Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengembangan teknologi informasi, pos dan telekomunikasi, dan aplikasi telematika;
v  Melaksanakan pelayanan teknis di bidang pengembangan teknologi informasi, pos dan telekomunikasi, dan aplikasi telematika, sesuai dengan standarisasi dan ketentuan yang berlaku.
v  Melaksanakan pembinaan pengembangan teknologi informasi, pos dan telekomunikasi, dan aplikasi telematika;
v  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan teknologi informasi, pos dan telekomunikasi, dan aplikasi telematika, serta menyajikan alternatif pemecahannya.

11.  SEKSI APLIKASI DAN TELEMATIKA

Tugasnya:
v  menyusun bahan kebijakan Aplikasi Telematika;
v  menyusun rencana kerja dan anggaran kegiatan Aplikasi Telematika;
v  menentukan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan Provinsi;
v  merancang interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, Pusat Application Programm Interface (API) daerah;
v  mengembangkan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
v  mengembangkan dan memelihara aplikasi kepemerintahan dan public.







Komentar